KODE ETIK DALAM KEPERAWATAN
KODE ETIK DALAM KEPERAWATAN
A.
Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan
persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan
meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab
terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi(Kelly, 1987). Jika
anggota profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka
pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak
tersebut dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan kode etik tersebut
bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan
tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.
B. Latar
Belakang Lahirnya Pelanggaran Kode Etik Keperawatan
Perawat professional tentu
saja memahami kode etik atau aturan yang harus dilakukan, sehingga dalam
melakukan suatu tindakan keperawatan mampu berpikir kritis untuk memberikan
pelayanan asuhan keperawatan sesuai prosedur yang benar tanpa ada kelalaian.
Namun mengapa masih banyak terjadi berbagai bentuk kelalaian tanpa tanggung
jawab dan tanggung gugat? Hal ini dikarenakan oleh kurangnya pengetahuan
perawat dalam memahami kode etik itu sendiri. Sehingga tindakan yang dilakukan
adakalanya akan berdampak pada keselamatan pasien. Oleh sebab itu, banyak
perawat dimata masyarakat di anggap kurang berpotensi dalam melakukan asuhan
keperawatan yang pada akhirnya berdampak pada persepsi masyarakat pada seluruh
tenaga keperawatan. Oleh karena itu, sebagai calon perawat maupun para perawat
harus mampu memahami dengan baik dan benar tentang kode etik dan salah satu
kuncinya yaitu banyak membaca dan memahami pentingnya keselamatan pasien
sehingga keinginan untuk mempelajari kode etik sebagai landasan tindakan bisa
lebih bermanfaat.
KODE
ETIK DALAM KEPERAWATAN
A. Kode
Etik dalam Keperawatan
Dalam ilmu keperawatan
terdapat suatu standar yang akan menjadi pedoman bagi perawat dalam melakukan
tindakan atau praktik keperawatan profesional. Standar tersebut adalah kode
etik keperawatan. Dengan kode etik tersebut, perawat dapat bertindak sesuai
hukum atau aspek legal perawat. Selain itu, kode etik juga dapat membantu
perawat ketika mengalami masalah yang tidak adil. Karena kode etik adalah
pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku yang
menjadi kerangka kerja dalam membuat keputusan. Kode Etik juga memberikan
pemahaman kepada perawat untuk melakukan tindakan sesuai etika dan moral
serta akan menghindarkan dari tindakan kelalaian yang akan menyebabkan
klien tidak nyaman atau bahkan menyebabkan nyawa klien terancam.
1. Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan
atau pedoman bagi status perawat profesional yaitu dengan cara:
- Menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
- Menjadi pedoman bagi perawat dalam berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
- Menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
- Memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
INDONESIAN
NATIONAL NURSING ASSOCIATION (INNA) BANJAR DISTRIC
2. Kode Etik Keperawatan Indonesia
Dalam
profesi perawat, seorang perawat harus mampu memahami dan menerapkan berbagai
kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak khususnya dalam tindakan asuhan
keperawtan. Beberapa kode etik yang ada di Indonesia yang harus di miliki oleh
seorang perawat professional yaitu:
Tanggungjawab
Perawat terhadap Individu, Keluarga, dan Masyarakat
- Perawat berpedoman kepada tanggungjawab dari kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
- Perawat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan.
- Tanggungjawab terhadap Tugas
- Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
- Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
- Tanggungjawab terhadap Sesama Perawat dan Profesi Kesehatan Lainnya
- Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
- Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
- Tanggungjawab terhadap Profesi Keperawatan
- Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
- Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
- Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
- Tanggungjawab terhadap Pemerintah, Bangsa, dan Negara
- Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
- Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Secara umum, tujuan kode etik keperawatan adalah
sebagai berikut(kozier, Erb. 1990):
- Sebagai aturan dasar terhadap hubungan perawat dengan perawat, pasien, dan anggota tenaga kesehatan lainnya.
- Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat jika terdapat perawat yang melakukan pelanggaran berkaitan kode etik dan untuk membantu perawat yang tertuduh suatu permasalahan secara tidak adil.
- Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan profesional.
- Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan profesional.
B. Standar Etik dan Legal dalam
Keperawatan
Setiap saat
bekerja dan berhubungan dengan klien, rekan kerja, dan seluruh komunitas tentu
saja perawat selalu dihadapkan dengan pengambilan keputusan dalam setiap
tindakan yang dilakukan berkaitan dengan etika dan moral. Terdapat dua aturan
yang harus ditaati oleh perawat professional dalam mengambil tindakan yaitu:
- Standar etik
Panduan perilaku moral yaitu seseorang yang memberikan
layanan kesehatan harus bersedia secara sukarela dalam mengikuti standar etik.
- Hukum legal
Panduan berperilaku sesuai hukum yang sah. Jika aturan
tersebut tidak dipatuhi maka perawat wajib menerima tanggung gugatnya.
PERILAKU ETIK DALAM TINDAKAN
KEPERAWATAN PROFESSIONAL
A. Perilaku Etik
Dua perilaku
etik yang harus dimiliki oleh perawat profesional yaitu:
- Etik yang Berorientasi pada Kewajiban
Dalam hal ini, pedoman perawat adalah apa saja yang
harus wajib dilakukan dan kewajibannya dalam bertindak.
- Etik yang Berorientasi pada Larangan
Pedoman yang digunakan adalah apa saja yang dilarang
yang tidak boleh dilakukan oleh perawat sesuai kewajiban dan kebajikan.
1. Asas Etik dalam Keperawatan
Terdapat
enam asas etik dalam keperawatan yaitu:
2. Asas
menghormati otonomy klien( autonomy)
3. Asas
manfaat( beneficence)
4. Asas
tidak merugikan (non –maleficence)
5. Asas
kejujuran( veracity)
6. Asas
kerahasiaan ( confidentiality)
7. Asas
keadilan( justice)
8. Autonomy yaitu klien memiliki hak untuk
memutuskan sesuatu dalam pengambilan tindakan terhadapnya. Seorang perawat
tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien.
9. Beneficence yaitu semua tindakan dan pengobatan
harus bermanfaat bagi klien. Oleh karena itu, perlu kesadaran perawat dalam
bertindak agar tindakannya dapat bermanfaat dalam menolong klien.
10. Non-
maleficence yaitu
setiap tindakan harus berpedoman pada prinsip primum non nocere ( yang
paling utama jangan merugikan). Resiko fisik, psikologis, dan sosial hendaknya
diminimalisir semaksimal mungkin.
11. Veracity yaitu dokter maupun perawat
hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang dialami klien serta
akibat yang akan dirasakan oleh klien. Informasi yang diberikan hendaknya
sesuai dengan tingkat pendidikan klien agar klien mudah memahaminya.
12.
Confidentiality yaitu
perawat maupun dokter harus mampu menjaga privasi klien meskipun klien telah
meninggal dunia.
13. Justice yaitu seorang perawat profesional
maupun dokter harus mampu berlaku adil terhadap klien meskipun dari segi status
sosial, fisik, budaya, dan lain sebagainya.
B. Tindakan Perawat
Profesional
Tindakan praktik keperawatan profesional adalah
suatu proses ketika perawat berkaitan langsung dengan klien dan dalam
tindakan ini masalah klien dapat di identifikasi dan di atasi.
1. Karakteristik Perawat Profesional
- Otoriter yaitu memiliki kewenangan sesuai keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan melalui peran profesional.
- Accountability yaitu tanggung gugat terhadap apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap klien, diri sendiri, dan profesi serta mengambil keputusan sesuai dengan asuhan. Jika perawat profesional dalam melakukan tindakan atau praktik keperawatan tidak sesuai etik, maka kita dapat menyelesaikannya dengan:
a) D= Define the problem
b) E= Ethical review
c) C= Consider the
option
d) I= Investigate
outcome
e) D= Decide on action
f) E=
Evaluate result
Contoh Kasus “Kasus Jari Bayi Tergunting”
Seorang perawat tidak sengaja menggunting jari bayi.
Dan konyolnya, perawat itu tidak meminta pertolongan dokter tetapi membuang
jari tersebut ke bak sampah. Kejadian tersebut mungkin tidak akan segera
diketahui jika tidak ada seorang staf RS anak di Inggris salford yang
melihat tangan bayi tersebut berdarah. Bayi tersebut baru berusia tiga minggu.
Pencarian masih tetap dilakukan dan beruntung jari bayi tersebut masih
ditemukan di bak sampah. (Keterangan juru bicara rumah sakit Inggris
Salford )
Cara penyelesaian:
- Define the problem/ memperjelas masalah yaitu mengkaji prosedur keperawatan yang seharusnya dilakukan, dokumentasi keperawatan, serta rekam medis.
- Ethical review/ identifikasi komponen etik perawat harus mampu menggambarkan komponen-komponen etik yang terlibat. Komponen etik dan hukum dalam masalah ini berkaitan dengan kelalaian dan malpraktik
- Identifikasi orang yang terlibat karena yang menjadi korban adalah bayi maka yang berhak memberikan sanksi adalah orang tua bayi. Sedangkan yang terlibat adalah perawat, staf rumah sakit dan dokter yang melihat tangan bayi tersebut berdarah.
Identifikasi alternatif yang terlibat yaitu:
- Menjelaskan dengan jalan damai dan kekeluargaan
- Jika perawat tidak mau bertanggung jawab maka jalan terakhir adalah pengadilan hukum.
- Terapkan prinsip-prinsip etik yaitu nonmaleficence, beneficence, dan justice.
- Memutuskan tindakan yaitu pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip etik.
MASALAH LEGAL DALAM ETIK KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan
harus dipatuhi oleh setiap warganya. Jika tidak mematuhi hukum maka
setiap orang akan terikat denda atau bahkan hukuman penjara. Namun secara
hukum, kita tidak perlu takut akan terikat denda atau hukuman penjara jika :
- Hanya melakukan hal-hal yang diajarkan dan hanya ada pada cakupan pelatihan anda.
- Selalu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang terbaru.
- Menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien sebagai hal yang terpenting.
A. Bentuk Kelalaian
Perawat dalam Melakukan Tindakan Asuhan Keperawatan
Pada dasarnya, bentuk kelalaian yang dilakukan perawat
tersebut dapat diketahui dari hasil kerjanya. Untuk lebih jelasnya, 2 bentuk
kelalaian tersebut adalah:
- Tidak melakukan pekerjaan maupun tindakan sesuai yang diharapkan, misalnya: pasien terbakar karena cairan enema yang disiapkan terlalu panas.
- Tidak melakukan tugas dengan hati-hati, misalnya: pasien terjatuh dan cedera karena perawat tidak memperhatikan penghalang tempat tidur klien.
B. Contoh Pelanggaran Kode Ktik
Perawat
Berbagai macam pelanggaran kode etik perawat yaitu:
- Tindakan Aborsi adalah menggugurkan kandungan
- Euthanasia adalah keinginan pasien untuk mati dengan bantuan tenaga medis, karena nyawa pasien tersebut akan mati beberapa waktu kemudian.
- Diskriminasi pasien HIV yaitu membedakan pasien terkena HIV
- Diskriminasi SARA yaitu membedakan pasien dari segi status, budaya,ras dan agama.
FAKTOR-
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINDAKAN MEDIK PERAWAT
A. Karakteristik Perawat
- Tingkat Pengetahuan
Menurut hasil penelitian Sudiro (2005), banyaknya
kasus tindakan medik yang dilakukan oleh perawat khususnya perawat yang berada
di daerah pedesaan, disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan perawat
terhadap fungsi dan peranannya.
- Tingkat Pendapatan
Banyak perawat bergaji di bawah Upah Minimum Regional
(UMR). Sebagai gambaran, gaji perawat pemerintah di Indonesia antara Rp
300.000,- – Rp1.000.000,- per bulan tergantung golongan, sementara
perawat di Filipina tak kurang dari Rp 3.500.000,-. Wajar jika para perawat
melakukan tindakan medik mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Kompas,
2007).
- Lama kerja
Lama kerja juga dapat memberikan implikasi yang
berbeda terhadap kemungkinan berbagai tindakan keperawatan lainnya. Semakin
lama seorang perawat menjalankan tugasnya, maka semakin banyak juga tindakan
medik yang mampu untuk dilakukan.
B. Karakteristik Pasien
Menurut
Dever (1984) yang dikutip Ulina (2004) dalam “Determinants of Health Service
Utilization”, faktor karakteristik pasien atau masyarakat merupakan salah
satu faktor yang mempengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan disamping
faktor-faktor lain. Lebih jelas Dever menjelaskan faktor-faktor tersebut
adalah:
1. Faktor
Sosio Kultural
Ada 2 macam yaitu:
- Norma dan Nilai
Seorang wanita hamil cenderung akan memanfaatkan
fasilitas kesehatan yang ditangani oleh seorang wanita. Hal ini menyebabkan
banyak wanita tidak nyaman untuk bersalin pada fasilitas kesehatan yang
ditangani oleh dokter atau perawat laki-laki.
- Teknologi
Kemajuan
teknologi dapat menurunkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, sebagai contoh
dengan ditemukannya berbagai macam vaksin pencegahan penyakit menular yang
dapat mengurangi angka penyakit.
2. Faktor Organisasional
- Ketersediaan sumber daya yaitu suatu pelayanan hanya bisa digunakan apabila jasa tersebut tersedia.
- Keterjangkauan lokasi yaitu peningkatan akses yang dipengaruhi oleh berkurangnya jarak, waktu tempuh, maupun biaya tempuh yang mengakibatkan peningkatan pemanfaatan pelayanan kesehatan.
- Keterjangkauan sosial, konsumen memperhitungkan sikap dan karakteristik provider terhadap konsumen seperti etnis, jenis kelamin, umur, ras, dan hubungan keagamaan.
- Karakteristik struktur organisasi pelayanan dan proses, berbagai macam bentuk praktik pelayanan kesehatan dan cara memberikan pelayanan kesehatan mengakibatkan pola pemanfaatan yang berbeda-beda.
3. Faktor
Interaksi Konsumen dan Provider (penyedia pelayanan)
a) Faktor yang berhubungan dengan konsumen,
dipengaruhi oleh:
- faktor sosio demografi, meliputi: umur, seks, ras, bangsa, status perkawinan, jumlah anggota keluarga, status sosial ekonomi (pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan).
- faktor sosio psikologi, meliputi: persepsi sakit, gejala sakit, dan keyakinan terhadap perawatan medis/dokter, dan
- faktor epidemiologis, meliputi mortalitas, morbilitas, disability, dan faktor resiko.
b) Faktor yang berhubungan dengan provider,
dipengaruhi oleh:
- Faktor ekonomi, yaitu adanya keterbatasan konsumen untuk mengakses pelayanan kesehatan.
- Faktor karakteristik provider, meliputi tiga tipe pelayanan kesehatan, sikap petugas, keahlian petugas, dan fasilitas yang dimiliki oleh pelayanan kesehatan tersebut.
C. Landasan Teori
- Tindakan medik adalah tindakan pemberian suatu substansi yang digunakan untuk mendiagnosa, menyembuhkan, mengatasi, membebaskan, atau mencegah penyakit (Priharjo, 2005).
- Dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/Menkes/Sk/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, pasal 15 (d) dinyatakan bahwa perawat tidak dapat melakukan tindakan medik. Tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Dalam hal ini perawat bekerja secara kolaboratif dengan dokter. Namun dalam kenyataanya, banyak ditemukan kasus tindakan medik yang dilakukan oleh perawat tanpa kolaboratif (Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 2008).
Komentar
Posting Komentar